DaerahGarutNews

Saksi Sidang Praperadilan SP3 Dugaan Kasus Korupsi Reses dan BOP DPRD Garut 2014-2019, Yogi Iskandar: Kata Kasie Intel Dodi Bukan Karena Laporan Tapi Temuan Kejaksaan

redaksilocus
×

Saksi Sidang Praperadilan SP3 Dugaan Kasus Korupsi Reses dan BOP DPRD Garut 2014-2019, Yogi Iskandar: Kata Kasie Intel Dodi Bukan Karena Laporan Tapi Temuan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Suasana Sidang Praperadilan SP3 Dugaan Korupsi Dana Reses dan BOP DPRD Garut Tahun 2014-2019. (Ft: dok)
Suasana Sidang Praperadilan SP3 Dugaan Korupsi Dana Reses dan BOP DPRD Garut Tahun 2014-2019. (Ft: dok)

“Saya pernah mengkonfirmasi siapa pelapor ke Pak Dodi sebagai Kasie Intel, dan saya mendengar langsung bahwa dugaan korupsi pokir merupakan temuan langsung pihak Kejari Garut,” katanya.

Yogi mengaku pernah memberikan informasi kepada Kasie Intel Dodi, salah satu petunjuk yang bisa dicek kebenarannya adalah daftar hadir peserta reses. Pasalnya, salah satu kawannya atas nama F pernah mengaku tanda tangannya digunakan oleh oknum terkait reses.

tempat.co

“Saya katakan ke Pa Dodi, salah satu petunjuk bisa diambil sebagai bukti itu dari dokumen bukti reses, karena disana ada tandatangan yang diduga palsu. Setelah dikonfirmasi ulang, Kasie Intel mengaku bahwa memang banyak tandatangan yang terkesan mirip,” katanya.

Sementara itu, dari pihak termohon, yang dihadiri Kasie Pidsus Kejari Garut, Donny Ferdiansyah Sanjaya, S.H., M.H, Kasie Datun, Achmad Tri Nugraha, S.H., M.H dan Fiki Mardani, S.H menjelaskan bahwa Kasie Intel Dodi saat ini sudah tidak di Kejari Garut. Setelah itu termohon bertanya kepada saksi, kapan SP3 kasus dugaan korupsi Pokir, Reses dan DPRD Garut dikeluarkan dan kenapa saksi tidak memohon praperadilan.

Saksi Yogi dengan santai menjawab pertanyaan para termohon bahwa dirinya sudah tidak aktif di LSM SIDIK, dan melihat komponen lain masih eksis menyikapi kasus itu, sehingga dirinya merasa sudah terwakili.

“Saat Kasie Intel dijabat oleh Pak Dodi dan Pak Taufik saya masih bisa komunikasi. Namun setelah dari Pak Taufik saya sulit lagi untuk berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan. Saya mengetahui terbitnya SP3 kasus ini dari pemberitaan di akhir Tahun 2024. Lalu, kenapa saya tidak memohonkan praperadilan, karena saya tidak memahami bagaimana caranya memohonkan praperadilan seperti GLMPK,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow