Berdasarkan analisis dan pertimbangan Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi sebagaimana diuraikan di atas, serta dengan merujuk pada ketentuan peraturan yang relevan terkait Pers dan khususnya Surat Dinas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-561/E.3/Eku/02/2023 tanggal 13 Februari 2023, maka bersama ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Sdr. Asep Ahmad dan/atau PT. Apdar Mediatama Grup selaku Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab Media Siber locusonline.co agar memuat Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi ini.
2. Bahwa Sdr. Asep Ahmad dan/atau PT. Apdar Mediatama Grup selaku Pemimpin Redaksi /Penanggung Jawab Media Siber locusonline.co agar menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada Kepala Kejaksaan Negeri Garut dengan memuat di 3 (tiga) media, apabila sesuai dengan hasil rekomendasi Dewan Pers.
Apabila Saudara tidak melayani Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi ini maka kami akan melakukan langkah hukum secara terukur dan proporsional dengan melaporkan kepada pihak Kepolisian, atas dasar dugaan melanggar Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 316 dan/atau Pasal 310 KUHPidana.
Baca Juga:
Melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Permohonan Maaf