LOCUSONLINE, GARUT – Dua Pasangan Mesum Indehoy di Kamar Kos Diciduk Satpol PP: Petugas Satpol PP Kabupaten Garut mengamankan dua pasangan bukan suami istri yang diduga berbuat mesum di sebuah kamar kos di wilayah Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Jumat (7 Februari 2025) sore.
Kedua pasangan tersebut adalah N (laki-laki, 55 tahun), E (perempuan, 44 tahun), R (laki-laki, 21 tahun), dan N (perempuan, 18 tahun).
Dikutip dari statusjabar.com, Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Garut, Bangbang R Riswandi, mengatakan bahwa pengamanan ini bermula dari informasi yang diterima petugas dari warga terkait adanya kos yang diduga dijadikan tempat mesum.
Baca Juga : Pimpinan Redaksi Locusonline.co Tanggapi Tudingan Kejari Garut yang Menyebut Tidak Memberikan Ruang Kepada Kejari Garut
Petugas menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengerahkan Tim Gakda Satpol PP Kabupaten Garut dan Kasitrantib Kecamatan Tarogong Kidul.
Setelah melakukan razia di kos yang dituju, petugas mendapati dua pasangan bukan suami istri yang sedang berduaan dalam kamar.
“Petugas mengamankan 2 pasangan mesum dan 1 diboyong oleh BNN Garut karena kedapatan membawa obat-obatan terlarang,” kata Kabid Gakda Bangbang R Riswandi kepada media.
Kedua pasangan tersebut juga tidak bisa menunjukkan dokumen pernikahan yang sah. Sehingga, petugas terpaksa membawa mereka ke Kantor Satpol PP.
“Mereka dimintai keterangan dan dipanggil kedua orangtua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.
Editor: Bhegin
![Editor](https://locusonline.co/wp-content/uploads/2024/09/Bhegin.jpg)