Kamis, 4 Juni 2026

Kejagung Geledah Gedung Ditjen Migas Kementrian ESDM

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Senin, 10 Februari 2025 | 14:43 WIB
Foto :  Gedung Ditjen Migas Kementrian ESDM
Foto : Gedung Ditjen Migas Kementrian ESDM

LOCUSONLINE, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin 10 Februari 2025 tengah melakukan penggeledahan pada kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Informasi penggeledahan kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar.

"Infonya begitu, (ada penggeledahan di kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM)," ujar Harli saat dihubungi, Senin (20/2/2025).
Baca juga :

Kajari Bondowoso dan Kasi Pidsus Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, “Jaksa Agung Ditantang Tuntaskan Kasus di Kejari Garut”

Namun demikian, Harli tidak menjelaskan lebih detail terkait dengan perkara apa yang berkaitan dengan penggeledahan tersebut. Harli hanya menyebut kalau penggeledahan sedang berlangsung.

"Tapi terkait perkara apa belum ada info," pungkasnya.

Menurut informasi yang beredar, penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang lebih besar yang melibatkan beberapa oknum di Ditjen Migas. Pengawasan dan audit internal sering kali menjadi upaya awal dalam menanggulangi tindakan yang merugikan negara. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan keputusan yang diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Reaksi di kalangan masyarakat, terutama yang berkepentingan dengan sektor energi. Banyak yang mengharapkan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum di bidang ini. Reaksi publik beragam, mulai dari dukungan terhadap upaya penegakan hukum hingga keraguan tentang efektivitasnya. Secara keseluruhan, penggeledahan ini membuka ruang untuk diskusi lebih lanjut mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya energi di Indonesia.  (Tim Locus Pokja Kejagung)

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X