LOCUSONLINE, JAKARTA – Perkuat Perlindungan Tersangka Terdakwa KY Usulkan Pengawasan APH: Komisi Yudisial (KY) mengusulkan agar pengawasan terhadap aparat penegak hukum menjadi perhatian serius dan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dilansir dari Antara, Ketua KY Amzulian Rifai menyampaikan bahwa pengawasan terhadap perilaku dan tindakan aparat hukum harus di semua tingkatan peradilan, termasuk memperkuat pengawasan terhadap hakim oleh KY.
“Jika perlu, pengawasan terhadap aparat penegak hukum diatur di dalam bab tersendiri di dalam perubahan KUHAP,” kata Amzulian saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Perkuat Perlindungan Tersangka Terdakwa, Perluasan Pengawasan dan Perlindungan Hak Tersangka/Terdakwa
Amzulian berpendapat bahwa KUHAP yang berlaku saat ini hanya mengatur pengawasan terhadap putusan pengadilan. Padahal, penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum bisa terjadi sejak penyelidikan.
Selain itu, KY mengusulkan agar perubahan KUHAP juga mengatur perlindungan terhadap hak tersangka dan terdakwa, khususnya terkait akses dalam pemeriksaan perkara pada tahapan upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK).
Pemeriksaan Perkara Terbatas
Ketua KY mengemukakan bahwa pemeriksaan perkara pada umumnya dinyatakan terbuka untuk umum. Namun, selama ini pemeriksaan perkara di tahap upaya hukum dilakukan secara terbatas oleh majelis hakim yang memeriksanya.
![Editor](https://locusonline.co/wp-content/uploads/2024/09/Bhegin.jpg)