HukumNasionalNewsOpini

Perkuat Perlindungan Tersangka Terdakwa KY Usulkan Pengawasan APH Dimasukan ke Dalam RUU KUHAP

Bhegin Syah
×

Perkuat Perlindungan Tersangka Terdakwa KY Usulkan Pengawasan APH Dimasukan ke Dalam RUU KUHAP

Sebarkan artikel ini
Perkuat Perlindungan Tersangka Terdakwa KY Usulkan Pengawasan Aparat Penegak Hukum Dimasukan ke Dalam RUU KUHAP
Ilustrasi RUU KUHP (Foto: Antara/ilustrator/Kliwon)

“Komisi Yudisial banyak menerima permohonan dari masyarakat untuk dapat dilakukan pengawasan perkara pada tingkat banding kasasi atau PK,” kata Amzulian.

Saat ini, KY hanya bisa mengirimkan surat kepada pimpinan pengadilan atau Mahkamah Agung untuk meminta perhatian terhadap penanganan perkara tersebut.

RUU KUHAP Masuk Prolegnas Prioritas 2025

RUU KUHAP masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang akan dibahas oleh Komisi III DPR RI. Komisi yang membidangi aparat penegak hukum itu menyatakan bahwa pembahasan RUU KUHAP sangat penting mengingat UU KUHP yang baru akan diterapkan pada tanggal 2 Januari 2026.

Editor: Bhegin

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow