“Komisi Yudisial banyak menerima permohonan dari masyarakat untuk dapat dilakukan pengawasan perkara pada tingkat banding kasasi atau PK,” kata Amzulian.
Saat ini, KY hanya bisa mengirimkan surat kepada pimpinan pengadilan atau Mahkamah Agung untuk meminta perhatian terhadap penanganan perkara tersebut.
RUU KUHAP Masuk Prolegnas Prioritas 2025
RUU KUHAP masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang akan dibahas oleh Komisi III DPR RI. Komisi yang membidangi aparat penegak hukum itu menyatakan bahwa pembahasan RUU KUHAP sangat penting mengingat UU KUHP yang baru akan diterapkan pada tanggal 2 Januari 2026.
Editor: Bhegin
