LOCUSONLINE, GARUT – Kejaksaan Negeri (kejari) Garut telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi DPRD Garut tahun 2014-2019 yang menurut penyidik tindak pidana khusus Kejari Garut menimbulkan potensi kerugian dengan total Rp. 180 Milyar, namun menurut Kepala Kejaksaan Negeri Garut hanya berpotensi merugikan keuangannya Rp. 1,2 Milyar berdasarkan perhitungan kasar internal Kejaksaan.
Dengan adanya pernyataan berbeda dari satu Lembaga Kejaksaan mengenai jumlah potensi kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan internal Kejaksaan antara penyidik tindak pidana khusus dengan kepala Kejaksaan Negeri Garut, menambah pertanyaan besar dibenak masyarakat Garut dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan nomor: PRINT-1971/M.2.15/Fd.2/12/2023 tanggal 22 Desember 2023.
Sebelumnya, dilansir dari garut60detik, Kepala Seksi Intelijen, Jaya P. Sitompul menyebutkan dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana BOP dan Reses DPRD Garut tahun 2014-2019 dalam melaksanakan kegiatannya tidak seluruhnya didukung dengan laporan pertanggungjawaban.
Baca juga :
“Penyidik menemukan adanya fakta hukum bahwa terdapat beberapa anggota DPRD yang berdasarkan bukti-bukti tervalidasi secara riil memang melaksanakan kegiatan reses dengan melakukan kunjungan dan pertemuan langsung dengan konstituennya di daerah pemilihan masing-masing, namun kegiatan reses dimaksud tidak seluruhnya didukung dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas pembelian makanan dan minuman dan sewa tenda/tempat pelaksanaan rapat dalam kegiatan tersebut.” Kata Jaya P Sitompul, (10/1/2024).
Jaya juga menyebutkan, diperoleh fakta hukum bahwa Pimpinan DPRD Kabupaten Garut periode 2014-2019 juga telah melaksanakan kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari, namun tidak seluruhnya didukung dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Meskipun faktanya memang beberapa anggota DPRD telah melaksanakan kegiatan penyerapan anggaran BOP dan Reses berdasarkan bukti-bukti berupa foto dokumentasi kegiatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten Garut.
“Sehingga setelah Tim Penyidik melakukan koordinasi dengan lembaga yang berwenang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara diperlukan alat bukti yang cukup guna membuktikan adanya kerugian keuangan negara. Namun setelah Tim Penyidik melakukan penelusuran dalam rangka mendapatkan alat bukti yang dapat digunakan untuk penghitungan kerugian keuangan negara terdapat beberapa kendala yang menyebabkan alat bukti yang diperlukan tidak dapat terpenuhi. Antara lain pihak ketiga selaku penyedia makanan dan minuman sebagian besar sudah tidak lagi pada alamat domisili dan bahkan sudah ada yang tutup dan tidak diketahui lagi keberadaannya.” Sebut Jaya.
Baca juga :
Terpisah, Gerbang Literasi masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) mengajukan Praperadilan terhadap diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi dana Reses dan dana BOP pimpinan DPRD Garut tahun 2014-2019 yang ditangani Kejaksaan Negeri Garut.
Menurut GLMPK, dalam setiap kegiatan seperti diakui dan disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut Jaya P Sitompul, tidak dilengkapi dengan adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) pada setiap kegiatan. Artinya kan jelas, apabila kegiatan yang bersumber dari anggaran pemerintah wajib hukumnya ada LPJ, kalua tidak ada, berarti kegiatannya dipertanyakan, tetapi kok aneh kok bisa SP3?, kata Bakti penuh tanya.
Ketua GLMPK menyebut, sekitar 30 (tiga puluh) lebih bukti surat yang disampaikan pihak Kejaksaan Negeri Garut, tidak ditemukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Garut periode 2014-2019.
“Ada sekitar 30 (tiga puluh) lebih bukti surat yang diajukan Kejaksaan Negeri Garut pada persidangan Praperadilan kemarin, namun tidak terlihat adanya pemanggilan atau pemeriksaan untuk kasus Pokir, bahkan dalam surat perintah penghentian penyidikan pun tidak mencantumkan nama Pokir” sebut ketua GLMPK, Bakti.
Baca juga :
Guru Ngaji Dipenjara, JPU Garut Dalilkan Peraturan Kesehatan yang Tidak Berlaku
GLMPK menilai, selama ini mungkin Kejaksaan tidak melakukan pemeriksaan terhadap dugaan korupsi dana Pokir yang sebelumnya digembor-gemborkan.
“Dulu Kejari Garut menyampaikan sedang menangani kasus dugaan korupsi dana Reses, dana BOP Pimpinan DPRD dan dana Pokir, tetapi sekarang penanganan Pokir kok menghilang seperti ditelan bumi. Padahal alangkah baiknya pihak Kejaksaan membuka ruang dan menyampaikan kepada masyarakat yang sebenarnya kenapa Pokir tidak diperiksa, bahkan dalam surat SP3 pun tidak dimasukan dan dihentikan”
Jangan sampai, tanya GLMPK, pihak kejaksaan menggunakan metode ramai dulu lalu dimasukan kedalam lemari es.
Baca juga :
Inspektorat Garut Setuju Koruptor Cukup Kembalikan Uang Hasil Korupsinya, Pidananya Selesai
Kejaksaan Negeri Garut sampai saat ini belum memberikan tanggapan dan waktu kepada LocusOnline untuk wawancara dengan kepala Kejaksaan Negeri Garut meskipun telah melalui surat resmi ikhwal permohonan wawancara. (Asep Ahmad/Red.01/Tim Locus)
![locusonline](https://locusonline.co/wp-content/uploads/2024/07/Asset-12logo.png)
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues