ArtikelGarut

Kejari Garut Diduga Inkonsisten Berbagai Elemen Anti Korupsi di Garut Minta Kejagung Tingkatkan Pembinaan

locusonline
×

Kejari Garut Diduga Inkonsisten Berbagai Elemen Anti Korupsi di Garut Minta Kejagung Tingkatkan Pembinaan

Sebarkan artikel ini
Pasal 14 dan 15 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Ft: screenshoot UU Tipikor)
Pasal 14 dan 15 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Ft: screenshoot UU Tipikor)

“Saya sudah ngobrol panjang dengan Kang Asep, karena hampir semua wartawan dan aktivis sudah mengenal Kang Asep, sehingga tidak sulit untuk bertemu dengan dia,” tegasnya.

Menurut Rofi, Asep memperlihatkan berbagai dokumen yang dibawa Asep Ahmad. Adapun dokumen itu diperoleh Kang Asep dari narasumber yang selama ini memberikan kritikan kepada Kejaksaan Negeri Garut, terutama kritikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga Aparat Penegak Hukum (APH). “Tidak ada salahnya kan saya tabayyun ke Kang Asep sebagai sesama warga Garut,” terangnya.

Surat yang disampaikan Kejari Garut kepada pelapor dugaan korupsi Jogging Track, Asep Muhidin tertanggal 27 Desember 2024. (Ft: dok)
Surat yang disampaikan Kejari Garut kepada pelapor dugaan korupsi Jogging Track, Asep Muhidin tertanggal 27 Desember 2024. (Ft: dok)

Menurut Rofi, ada tiga hal yang dibicarakan dengan Asep Ahmad. Pertama tentang tulisannya berkaitan dengan penanganan dugaan korupsi dan pengembalian kerugian negara kasus dugaan korupsi penataan Jogging Track di kawasan SOR R.A.A Adiwidjaya, kedua tentang aliran dana dari Pemerintah Pusat ke Kejari Garut Tahun Anggaran (TA) 2024 dan yang ketiga tentang legalitas perusahaan pers yang digunakan sebagai penerbitan media massa.

“Terkait dugaan korupsi pembangunan Jogging Track saya menilai setiap jawaban yang dilayangkan Kejari Garut kepada Kang Asep Muhidin selaku pelapor diduga tidak konsisten,” katanya.

Surat yang disampaikan Kejari Garut kepada pelapor dugaan korupsi Jogging Track, Asep Muhididn, S.H., M.H tertanggal 31 Desember 2024. Pada surat ini dijelaskan kronologis perkara dari awal pelaporan sampai dengan hasil PTUN di Bandung. Dalam surat ini disebutkan juga jumlah uang yang harus dikembalikan CV Rajasa ke kas negara sebanyak Rp 313 juta karena kekurangan volume, denda dan pengembalian pembangunan rubber track pada proyek Jogging Track. Surat ini berbeda dengan surat tertanggal 27 Desember 2024 yang menyebutkan setelah dilakukan penyelidikan, laporan pengaduan dari Asep Muhidin tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi. (Ft: dok)
Surat yang disampaikan Kejari Garut kepada pelapor dugaan korupsi Jogging Track, Asep Muhididn, S.H., M.H tertanggal 31 Desember 2024. Pada surat ini dijelaskan kronologis perkara dari awal pelaporan sampai dengan hasil PTUN di Bandung. Dalam surat ini disebutkan juga jumlah uang yang harus dikembalikan CV Rajasa ke kas negara sebanyak Rp 313 juta karena kekurangan volume, denda dan pengembalian pembangunan rubber track pada proyek Jogging Track. Surat ini berbeda dengan surat tertanggal 27 Desember 2024 yang menyebutkan setelah dilakukan penyelidikan, laporan pengaduan dari Asep Muhidin tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi. (Ft: dok)
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow