LOCUSONLINE, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai Rp4,3 miliar milik mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang diduga terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Rabu, 25 Februari 2025
Dilansir dari CNN Indonesia, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan pada tanggal 21 Februari 2025 terhadap satu bidang tanah beserta rumah di Depok, Jawa Barat, dan tiga bidang tanah di Kota Bengkulu yang diduga milik tersangka. “Penyitaan ini merupakan upaya penyidik dalam rangka memulihkan keuangan negara sebagai akibat tindak pidana,” ujar Tessa.
Tessa menambahkan bahwa penyidik KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami informasi mengenai aset-aset Rohidin yang kemungkinan diatasnamakan pihak lain atau di bawah penguasaan pihak lain. “KPK menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak BPN dan peran serta masyarakat yang membantu kelancaran kegiatan penyitaan pada perkara ini,” ucap Tessa.
Lembaga antirasuah memproses hukum Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Mereka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
Lima orang lainnya yang sempat ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK diputuskan untuk dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi. Mereka ialah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
