HukumJakartaKorupsiNasionalSorotViral

Ingin Kaya, Jaksa Penuntut Umum Gelapkan Uang Mencapai Rp. 11,4 Milyar

redaksilocus
×

Ingin Kaya, Jaksa Penuntut Umum Gelapkan Uang Mencapai Rp. 11,4 Milyar

Sebarkan artikel ini
Jaksa Gelapkan Uang Robot Trading Fahrenheit
Foto : Oknum Jaksa HZ saat digiring tim Kejaksaan Tinggi DKI jakarta setelah ditetapkan tersangka/Kantor Kejati DKI
tempat.co

Dugaan Korupsi Jogging Track Rugikan Ratusan Juta Dihentikan, Kejari Terima Aliran Dana Rp 11 Miliar, Warga Ancam Demo Ke Kejari dan Inspektorat Garut

Patris menjelaskan, saat pengembalian aset, kedua Kuasa Hukum dan Jaksa berinisial AZ hanya mengembalikan sebesar Rp.38,2 miliar.

Kemudian, sisa senilai Rp.23,2 miliar dibagikan kepada oknum Jaksa inisial AZ dengan nilai Rp.11,5 miliar dan sisanya untuk Kuasa Hukum korban.

“Atas tindakan tersebut, Penyidik Kejati DKJ Jakarta telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari 2025 yaitu satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dalam penetapan tersebut, Kejati DKI juga memblokir rekening, menyita aset rumah dan uang yang dititipkan kepada istri tersangka.

Adapun Kuasa Hukum inisial BG telah dimintai keterangan dan diperoleh alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Patris menghimbau kepada Kuasa Hukum korban berinisial OS berstatus saksi, karena setelah dipanggil belum memenuhi panggilan.

Baca juga :

Kejaksaan Negeri Garut Menerima Dana Rp. 11 Milyar, GLMPK: Itu Uang Rakyat

“Untuk itu kuasa hukum korban, OS, diimbau agar kooperatif menjalani proses hukum dengan memenuhi panggilan Penyidik,” imbuh Patris.

Saat ini, tersangka BG sedang dilakukan pemeriksaan dan tersangka oknum Jaksa AZ telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari ke depan.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap Jaksa inisial AZ Kata Patris, yaitu Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow