Berikut nama tersangka dari PT.Pertamina :
- Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)
- Agus Purwono, VP Feedstock Management PT KPI
- Yoki Firnandi, Direktur PT Pertamina Internasional Shipping
Mereka bekerja sama dengan broker swasta, yakni:
- Muhammad Keery Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadan Joede, Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak
Dilansir dari Tempo.co, produksi minyak mentah dalam negeri sengaja ditolak dengan alasan tidak memenuhi standar ekonomi, meskipun harga yang ditawarkan KKKS masih dalam rentang Harga Perkiraan Sendiri (HPS). PT Pertamina berdalih bahwa spesifikasi minyak KKKS tidak sesuai dengan kebutuhan kilang, padahal sebenarnya masih dapat diolah.
Baca juga :
Kejagung Geledah Ditjen Migas ESDM, Usut Dugaan Korupsi Tata Kelola Migas dan Kelangkaan Gas 3 Kg
Blending RON 90 Jadi RON 92?
Dalam pengadaan impor, Riva Siahaan disebut melakukan manipulasi dengan membeli bahan bakar RON 90 (Pertalite), tetapi dilaporkan sebagai RON 92 (Pertamax). Setelah itu, bahan bakar tersebut di-blending di depo untuk meningkatkan angka oktannya menjadi RON 92.
Abdul Qohar menegaskan bahwa tindakan ini tidak diperbolehkan karena konsumen membayar harga Pertamax (RON 92), tetapi pada kenyataannya bahan bakar yang mereka beli berasal dari oplosan Pertalite (RON 90).

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues