Selanjutnya, dalam perkara yang sama DKPP juga menjatuhkan sanksi yang lebih ringan kepada teradu lainnya. Yaitu Peringatan Keras, terhadap Anggota KPU Kota Banjarbaru, Haris Fadhillah.
Raka Sandi mengatakan terungkap fakta bahwa Haris Fadhillah telah menyampaikan usulan pada grup Whatsapp KPU Kota Banjarbaru untuk melakukan rapat pleno guna membuka opsi pencetakan surat suara baru.
“Ini menunjukan sikap yang peka terhadap kebutuhan pencetakan surat suara baru untuk pelaksanaan pemilihan dengan satu paslon sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku, meskipun usulan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh teradu lainnya,” kata Raka Sandi.
Sementara itu, Pilwalkot Banjarbaru diketahui merupakan salah satu yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). MK memerintahkan KPU setempat menggelar PSU dengan menghadirkan kolom kosong. MK menyatakan Pilwalkot Banjarbaru melanggar konstitusi karena dalam praktiknya, gambar pasangan calon nomor urut 2 terpampang dalam kertas suara dan pemilih yang mencoblosnya ditetapkan sebagai suara tidak sah.
Putusan DKPP ini menunjukkan komitmen DKPP dalam menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu. Sanksi yang dijatuhkan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pemilu lainnya untuk selalu menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku.
Editor: Bhegin
