LOCUSONLINE, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menindaklanjuti temuan terkait penyalahgunaan penyaluran dan penggunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dengan menerjunkan tim dari Inspektorat Jenderal (Irjen). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya memang menerima laporan adanya penyalahgunaan dana PIP meskipun dalam jumlah kecil. Kamis, 6 Maret 2025
“Ya, kami menerjunkan tim dari Irjen Kemendikdasmen untuk menindaklanjuti penyalahgunaan penyaluran PIP oleh berbagai pihak. Jumlahnya memang tidak banyak, tetapi tidak boleh kita kesampingkan,” kata Mendikdasmen Mu’ti.
Menurut Mu’ti, penyalahgunaan dana PIP dalam jumlah kecil tersebut akan berdampak buruk dan menjadi preseden bagi sekolah lain untuk menyepelekan tanggung jawab dalam penggunaan dan penyaluran dana PIP bila ditoleransi. Oleh karena itu, ia menegaskan pihaknya akan senantiasa berupaya untuk memastikan penyaluran dan penggunaan dana PIP tepat sasaran.
Ia mengatakan pihaknya kini tengah mendata sekolah-sekolah yang memang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran dan penggunaan dana PIP.
“Kalau memang sekolah-sekolah itu terbukti melakukan pelanggaran, maka kami akan mengambil langkah-langkah terutama berkaitan dengan penyaluran PIP untuk tahun-tahun yang akan datang,” tegas Mu’ti.
Bahkan, ia menuturkan pemberian sanksi tersebut tidak menutup kemungkinan berupa pemutusan dana PIP bagi sekolah yang kedapatan melakukan penyalahgunaan dana bantuan tersebut.
