DaerahGarutHukumNasionalNews

Nama Irjen Pol Karyoto dan Fahd A Rafiq Dikait-Kaitkan Dengan Kasus BBM Oplosan, Ajudan Wakil Bupati Garut: Setahu Saya Berita Itu Tidak Benar

Bhegin Syah
×

Nama Irjen Pol Karyoto dan Fahd A Rafiq Dikait-Kaitkan Dengan Kasus BBM Oplosan, Ajudan Wakil Bupati Garut: Setahu Saya Berita Itu Tidak Benar

Sebarkan artikel ini
Bupati dan Wakil Bupati Garut terpilih, A Syakur Amien dan L Putri Karlina saat mengikuti debat Cabup dan Cawabup Pilkada Garut yang diselenggarakan KPU Garut beberapa waktu lalu di Hotel Santika Garut. Nama Ayah dari Wakil Bupati Garut terpilih, L Putri Karlina yakni Irjen Pol Karyoto serta salah satu Ketua Umum ormas di Indonesia, Fahd A Rafiq dituding sejumlah akun medsos ada di pusaran dugaan korupsi Oplos BBM Pertamina Patra Niaga yang kini sedang diusut oleh Kejagung RI. Sampai saat ini, kedua politisi tersebut belum merespon konfirmasi yang disampaikan media ini. (Ft: dok)
Bupati dan Wakil Bupati Garut terpilih, A Syakur Amien dan L Putri Karlina saat mengikuti debat Cabup dan Cawabup Pilkada Garut yang diselenggarakan KPU Garut beberapa waktu lalu di Hotel Santika Garut. Nama Ayah dari Wakil Bupati Garut terpilih, L Putri Karlina yakni Irjen Pol Karyoto serta salah satu Ketua Umum ormas di Indonesia, Fahd A Rafiq dituding sejumlah akun medsos ada di pusaran dugaan korupsi Oplos BBM Pertamina Patra Niaga yang kini sedang diusut oleh Kejagung RI. Sampai saat ini, kedua politisi tersebut belum merespon konfirmasi yang disampaikan media ini. (Ft: dok)

Fahd sebelumnya menjadi tersangka kasus suap pengurusan alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), yang menjerat anggota DPR Wa Ode Nurhayati.

Dikutip dari media detiknews online, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Fahd terbukti bersalah dalam perkara tersebut dan dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan pada persidangan tanggal 11 Desember 2012.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata hakim ketua, Suhartoyo membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/12/2012).

Fahd terbukti memberikan uang Rp 5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati dengan tujuan agar Wa Ode mengupayakan 3 kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah menerima alokasi DPID tahun anggaran 2011.

“Terdakwa memberikan uang ke Wa Ode Rp 5,5 miliar sebagai realisasi komitmen fee 5-6 persen untuk pengurusan alokasi DPID,” kata hakim anggota Hendra Yospin.

Uang ini diberikan Fahd ke Wa Ode melalui Haris Andi Surahman melalui transfer bank pada 13 dan 14 Oktober 2010 dengan total Rp 6 miliar. “Setelah Haris menerima uang dari terdakwa, uang diserahkan ke Wa Ode melalui Sefa Yolanda sebesar Rp 5,5 miliar,” jelas Hendra.

Uang yang diberikan ke Wa Ode berasal dari pengusaha bernama Zamzami dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bener Meriah, Armaida. Keduanya juga diminta Fahd menyiapkan proposal pengajuan alokasi DPID.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow