Fahd sebelumnya menjadi tersangka kasus suap pengurusan alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), yang menjerat anggota DPR Wa Ode Nurhayati.
Dikutip dari media detiknews online, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Fahd terbukti bersalah dalam perkara tersebut dan dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan pada persidangan tanggal 11 Desember 2012.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata hakim ketua, Suhartoyo membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/12/2012).
Fahd terbukti memberikan uang Rp 5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati dengan tujuan agar Wa Ode mengupayakan 3 kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah menerima alokasi DPID tahun anggaran 2011.
“Terdakwa memberikan uang ke Wa Ode Rp 5,5 miliar sebagai realisasi komitmen fee 5-6 persen untuk pengurusan alokasi DPID,” kata hakim anggota Hendra Yospin.
Uang ini diberikan Fahd ke Wa Ode melalui Haris Andi Surahman melalui transfer bank pada 13 dan 14 Oktober 2010 dengan total Rp 6 miliar. “Setelah Haris menerima uang dari terdakwa, uang diserahkan ke Wa Ode melalui Sefa Yolanda sebesar Rp 5,5 miliar,” jelas Hendra.
Uang yang diberikan ke Wa Ode berasal dari pengusaha bernama Zamzami dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bener Meriah, Armaida. Keduanya juga diminta Fahd menyiapkan proposal pengajuan alokasi DPID.
