BogorGarutJawa BaratLingkungan HidupNasionalPariwisataViral

Dedi Mulyadi Garang Di Bogor, Lembek Di Garut? “Hibisc Fantasy Puncak Dibongkar, 2,3 Hektar Lebih Lahan Pertanian Dialihfungsikan PT. Pratama Abadi Industri?”

redaksilocus
×

Dedi Mulyadi Garang Di Bogor, Lembek Di Garut? “Hibisc Fantasy Puncak Dibongkar, 2,3 Hektar Lebih Lahan Pertanian Dialihfungsikan PT. Pratama Abadi Industri?”

Sebarkan artikel ini
Dedi Mulyadi Garang Di Bogor, Lembek Di Garut? “Hibisc Fantasy Puncak Dibongkar, 2,3 Hektar Lebih Lahan Pertanian Dialihfungsikan PT. Pratama Abadi Industri?”
Foto : Saat warga melakukan aksi penolakan pembangunan pabrik PT. Pratama Abadi Industri / Dedi Mulyadi Garang Di Bogor, Lembek Di Garut? “Hibisc Fantasy Puncak Dibongkar, 2,3 Hektar Lebih Lahan Pertanian Dialihfungsikan PT. Pratama Abadi Industri?”
tempat.co

“Gubernur Jabar patut diapresiasi, Garang dalam menegakan hukum dan kedadilan, tak segan-segan membongkar bangunan yang berada di lahan yang dialihfungsikan. Namun harus adil juga speerti di Kabupaten Garut ada lahan pertanian pangan berkelanjutan yang berdasarkan peraturan itu dilarang dialihfungsikan, namun sekitar 2,3 hektar kok bisa dibangun pabrik?,” kata ketua GLMPK, Bakti S.

Baca juga :

Pejabat Pemkab Garut Terima Duit Dari Alih Fungsi Lahan PT. Pratama Abadi Industri Cijolang ???

Komisi II DPRD Tegaskan PT. Silver Skyline Indonesia Harus Menempuh Perijinan dan Satpol PP Harus Melakukan Pengawasan

Memang, sambung ketua GLMPK, kawasan Garut Utara telah ditetapkan menjadi kawasan industri melalui Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Garut Tahun 2011-2031 yang mendorong pembangunan pabrik terus merajalela tanpa memperhatikan lahan pertanian untuk menjamin ketahanan pangan.

“Salah satunya bangunan pabrik PT. Pratama Abadi Industri yang berada di Desa Cijolang Kecamatan BL. Limbangan sebanyak 2,3 hektar kawasan pertanian dialhfungsikan menjadi bangunan pabrik sejak 2017, namun anehnya dibiarkan oleh pejabat pemkab Garut,” tanya nya.

“Saya menduga oknum pejabat Pemkab Garut ada yang bermain untuk menerbitkan izin pada sekitar 2,3 hektar yang merupakan lahan pertanian yang tidak diperbolehkan alih fungsi,” ungkap Bakti.

Menurutnya, bangunan yang berada di lahan yang tidak boleh dialihfungsikan diantaranya bangunan Factory, Were Hause, Electric Room, bangunan TPS B3, RMCC Building dan lain sebagainya.

Baca juga :

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow