LOCUSONLINE, JAKARTA – Sekjen DPR RI Indra Iskandar Jadi Tersangka: Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, dan enam orang lainnya sebagai tersangka.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (pengguna anggaran) dan kawan-kawan,” kata Setyo, dikutip dari Antara.
KPK belum merinci identitas enam tersangka lainnya dan peran mereka dalam kasus ini. Namun, KPK telah menetapkan bahwa kasus ini melibatkan kerugian keuangan negara dengan nilai miliaran rupiah.
Baca Juga :
Bareskrim Polri Mulai Garap Kasus Pidana Pencemaran Lingkungan di RSUD dr. Slamet Garut
Nama Irjen Pol Karyoto dan Fahd A Rafiq Dikait-Kaitkan Dengan Kasus BBM Oplosan, Ajudan Wakil Bupati Garut: Setahu Saya Berita Itu Tidak Benar
Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Klaim KPK Abaikan KUHAP dan HAM
Sebelumnya, pada Jumat (23/2/2025), KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan disepakati oleh pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.
Dalam penyidikan ini, KPK telah memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, terkait dugaan adanya vendor yang mendapatkan keuntungan tidak sepatutnya dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI.
