LOCUSONLINE, GARUT – Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) akan gugat dokumen AMDAL PT. Silver Skyline Indonesia dan PT. Ultimate Noble Indonesia yang berlokasi di sekitar Congkang Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut Pasca ambruknya tembok penahan tanah (TPT) dikawasan pabrik PT. Silver Skyline Indonesia sebagai penerima fasilitas kawasan berikat dari PT. Silver Skyline Indonesia (PT. SSI).
Bangunan tembok yang ambruk merupakan pembatas antara pabrik PT. Ultimate Noble Indonesia (UNI) dengan kawasan permukiman warga yang berlokasi di kampung cadas bodas Desa Desa Mekarsari Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut.
Kejadian ambruknya TPT terjadi pada senin (3/3/2025) malam, setelah siangnya diresmikan oleh Wakil Menteri tenaga kerja, Gubernur Jabar, Bupati Garut beserta forkopimda lainnya.
Baca juga :
Kades Mekarsari Cibatu Sebut Robohnya Tembok Pabrik di Cibatu Garut Sudah Dua Kali
Ketua GLMPK, Bakti menyebut, dokumen AMDAL yang disusunnya patut dibuka seterang-terangnya, jangan sampai dibuat dengan asal-asalan.
“Robohnya TPT itu sudah dua kali, jadi kami menyangsikan falidasi penyusunan AMDAL, apakah benar dilakukan oleh yang berkompeten atau tidak. Atau apakah tidak melaksanakan saran dari penyusun AMDAL. Tentu ini kita akan lihat di Pengadilan, karena GLMOK akan mengajukan gugatan kepada PT. Silver Skyline Indonesia dan PT. Ultimate Noble Indonesia,” sebut pria denganciri khas kepala pelontos, Bakti didampingi wakilnya, Iwan Ridwan, Minggu (9/3/2025).

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues