GLMPK telah menelusuri terkait pemohon izin AMDAL dan lainnya kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan DLH Provinsi Jabar yaitu PT Silver Skyline Indonesia bukan PT UNI. Bahkan Bakti memperlihatkan alur persuratan dari PT. Silver Skyline Indonesia.
Baca juga :
Langgar Hukum, Pembangunan Pabrik di Cibatu Disegel, MPK: Tinggal Tindak Lanjut Pidanya
Bangunan PT. Ultimate Noble Indonesia Garut Ambruk, Vendor Gelontorkan Uang Rp. 200 Juta Ke Desa?
Dikutif dari https://amdal.menlhk.go.id/info_persuratan/ pada tanggal 16 Januari 2023, Direktur Silver Skyline Indonesia menyampaikan surat Penyampaian Penilaian Dokumen Lingkungan Silver Skyline Indonesia kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, dengan nomor surat S.123/PDLUK/P2T/PLA.4/1/2023, lalu pada tanggal 18 Agustus 2023 DLH Jabar menerbitkan surat nomor S.1619/PDLUK/P2T/PLA.4/8/2023 perihal: tindak lanjut atas penugasan penilaian dokumen lingkungan PT silver skyline indonesua.
Lalu selanjutnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat menerbutkan surat nomor: S.2227/PDLUK/P2T/PLA.4/11/2023 tanggal 21 November 2023 perihal: Arahan Tindak Lanut Penilaian Dpkumen Lingkungan PT Silver Skyline Indonesia.
Setelah berjalan, hasil uji pun dikembalikan dengan surat nomor S.365/PDLUK/PAUI/PLA.4/3/2024 tanggal 27 Maret 2023 degan perihal: hasil uji administrasi status dikembalikan dokumen evaluasi lingkungan hidup (DELH) kegiatan operasional industri alas kaki di Desa Mekarsari dan Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat oleh PT Silver Skyline Indonesia.
Baca juga :
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues