Edukasi/TipsGarutLingkungan HidupPemerintah

GLMPK Akan Gugat AMDAL PT. Silver Skyline Indonesia dan PT. Ultimate Noble Indonesia

locusonline
×

GLMPK Akan Gugat AMDAL PT. Silver Skyline Indonesia dan PT. Ultimate Noble Indonesia

Sebarkan artikel ini
GLMPK Akan Gugat Dokumen AMDAL PT. Silver Skyline Indonesia dan PT. Ultimate Noble Indonesia
Foto : Ketua dan jajaran pengurus GLMPK saat mengajukan Praperadilan kasus dugaan Tipikor Bank Intan Jabar Garut (BIJ)/GLMPK Akan Gugat Dokumen AMDAL PT. Silver Skyline Indonesia dan PT. Ultimate Noble Indonesia

Pengacara Pegi Setiawan Tantang Dedi Mulyadi, Tindak Tegas Pelaku Alih Fungsi LP2B dan Perusak Lingkungan di Jawa Barat

Pengadilan Negeri Garut Tetapkan Agenda Sidang Gugatan PMH PT. Silver Skyline Indonesia

“Apabila pihak terkait tidak bisa membuktikan dan memperlihatkan dokumen adendum AMDAl, maka GLMPK selaku organisasi perkumpulan masyarakat yang memiliki tujuan menjaga lingkungan sebagaimana Pasal 8 ADART GLMPK yaitu berperan serta dalam menjaga lingkungan, kejahatan lingkungan,” bebernya.

Lebih jauh, GLMPK kedepan dalam mengajukan gugatan jelas memiliki legal standing. Artinya keadaan di mana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa. Legal standing juga berkaitan dengan prinsip persona standi in judicio (the concept of locus standi), yaitu seseorang yang mengajukan gugatan harus mempunyai wewenang hak dan kualitas sebagai penggugat. Kata “seseorang” di sini diperluas pada badan hukum. Badan hukum (rechtspersoon/legal entities/corporation) dalam legal standing bisa sebagai subjek penggugat maupun tergugat.

Tentu, sebut Bakti, hak gugat organisasi lingkungan hidup ini diatur dalam Pasal 92 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup yang tellah diubah terakhir oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang menyatakan ”dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup”.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow