Pengadilan Negeri Garut Tetapkan Agenda Sidang Gugatan PMH PT. Silver Skyline Indonesia
“Apabila pihak terkait tidak bisa membuktikan dan memperlihatkan dokumen adendum AMDAl, maka GLMPK selaku organisasi perkumpulan masyarakat yang memiliki tujuan menjaga lingkungan sebagaimana Pasal 8 ADART GLMPK yaitu berperan serta dalam menjaga lingkungan, kejahatan lingkungan,” bebernya.
Lebih jauh, GLMPK kedepan dalam mengajukan gugatan jelas memiliki legal standing. Artinya keadaan di mana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa. Legal standing juga berkaitan dengan prinsip persona standi in judicio (the concept of locus standi), yaitu seseorang yang mengajukan gugatan harus mempunyai wewenang hak dan kualitas sebagai penggugat. Kata “seseorang” di sini diperluas pada badan hukum. Badan hukum (rechtspersoon/legal entities/corporation) dalam legal standing bisa sebagai subjek penggugat maupun tergugat.
Tentu, sebut Bakti, hak gugat organisasi lingkungan hidup ini diatur dalam Pasal 92 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup yang tellah diubah terakhir oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang menyatakan ”dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup”.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues