Selanjutnya, Bakti menerangkan, menurut Wilson Pompana (pakar hukum), bahwa hak gugat (legal standing) organisasi adalah hak bagi organisasi/lembaga swadaya masyarakat untuk mengajukan gugatan terhadap adanya pelanggaran dalam bidang tertentu. Untuk mengajukan gugatan tersebut, tentunya kami akan berkoordinasi dengan pengacara GLMPK. (Asep/Red.01)

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues