LOCUSONLINE, GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut telah melakukan penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pad atahun 2021 oleh bidang tata Ruang. Terbongkar RDTR Dinas PUPR perbolehkan Garut Utara bisa buka “Klub Malam” sebagai kawasan tempat jasa hiburan.
Terbongkarnya rencana bidang Tata Ruang Dinas PUPR kabupaten Garut yang akan mengijinkan pembuatan kawasan tempat jasa hiburan berupa klub malam saat Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) melakukan audensi di Gedung DPRD Garut pada Selasa, 25 Februari 2025 yang diterima oleh Komisi II.
“Dinas PUPR pada bidang tata ruang telah menerima dokumen laporan akhir penyusunan rencana detai tata ruang (RDTR) Kecamatan Balubur Limbangan (Updateing) 2021 tertuang jelas, bahwa kegiatan yang diizinkan terbatas jumlahnya diantaranya termuat pada poin 2). Jasa tempat hiburan, Jasa Penginapan Hotel, Jasa Penginapan losmen, ‘Klub Malam’, dan jasa hiburan dewasa lainnya diijinkan dengan syarar,, tulis dalam dokumen RDTR Dinas PUPR bidang Tata Ruang Kabupaten Garut,” sebut Asep saat audensi dengan Komisi II DPRD Garut, Selasa (25/2/2025).
Saat ditanya siapa yang mengijinkan sebagaimana tercatat dalam dokumen RDTR?, seluruh peserta audien mendadak terdiam, bahkan nampak pejabat Dinas PUPR pun seolah baru mengetahui ada isi diperbolehkan adanya jasa hiburan klub malam dan tempat hiburan dewasa lainnya di Limbangan.
GLMPK menilai, pejabat dinas PUPR pada bidang Tata Ruang sepertinya mau menghancurkan kawasan limbangan yang dikenal kota santri dengan menuangkan atau menyusupkan dalam RDTR mengijinkan adanya tempat hiburan dewasa dan klub malam. Ini tidak bisa dibiarkan, kalau dokumen RDTR ini tidak terbongkar, pasti akan ditetapkan menjadi peraturan.
Baca juga :
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues
maaf nih sebelumnya, kebenaran berita ini terjamin gak ya? ini beneran Limbangan perbolehkan tempat kek gitu?
Media kami resmi pak, apabila kami menyampaikan berita Hoaxs maka konsekwensi hukumnya bahaya.
Silahkan membaca informasi lainnya di media kami.
Terima kasih