LOCUSONLINE, JAKARTA – Tiga Produsen Diperiksa Satgas Pangan Polri: Satgas Pangan Polri tengah menyelidiki temuan adanya minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita yang dijual di pasaran dengan takaran yang tidak sesuai dengan yang tertera pada label kemasan. Minggu, 9 Maret 2025
Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengatakan bahwa penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
“Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” ujar Helfi kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).
Helfi menyebutkan tiga produsen yang diduga melakukan pelanggaran, yaitu PT Artha Eka Global Asia (Depok), Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus), dan PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang).
Sampel yang diuji dari PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara adalah botol MinyaKita berukuran 1 liter, sedangkan sampel dari PT Tunas Agro Indolestari adalah MinyaKita kemasan pouch berukuran 2 liter.
“Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter,” jelas Helfi.
Satgas Pangan Polri telah menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Mentan Minta Perusahaan Pelanggar Ditutup
Sebelumnya, pada Sabtu (8/3), Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Lenteng Agung untuk memeriksa kabar soal MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran.
