LOCUSONLINE, JAKARTA – Bareskrim Polri turun tangan menyelidiki dugaan kecurangan takaran minyak goreng Minyakita setelah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan kemasan 1 liter yang ternyata hanya berisi 750-800 mililiter. Senin, 10 Maret 2025
Dilansir dari detiknews, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pihaknya telah menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti, proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Helfi kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).
Helfi menyebut tiga produsen Minyakita yang diduga melakukan kecurangan yaitu PT Artha Eka Global Asia (Depok), Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus) dan PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang).
“Ketiga perusahaan yang memproduksi minyak goreng merek Minyakita yang diduga tidak sesuai dengan label pada kemasan,” katanya.
Mentan Temukan Minyakita Disunat dan Dijual di Atas HET
Mentan Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025). Dalam sidak tersebut, Amran menemukan kecurangan dalam kemasan Minyakita dan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kami menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran di Pasar Jaya Lenteng Agung.
