“Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” tegas mantan Sekretaris Militer era Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut.
Dalam revisi UU TNI terbaru, berikut adalah 16 Kementerian dan Lembaga yang dapat diisi oleh anggota TNI aktif tanpa harus pensiun:
1. Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam)
2. Kementerian Pertahanan
3. Sekretariat Militer Presiden
4. Badan Intelijen Negara (BIN)
5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. Badan SAR Nasional (Basarnas)
9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
10. Mahkamah Agung
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
14. Kejaksaan Agung
15. Kementerian Kelautan dan Perikanan
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Kontroversi RUU TNI
Sebelumnya, UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 hanya membatasi anggota TNI aktif untuk bertugas di 10 kementerian dan lembaga sipil tertentu. Namun, revisi terbaru ini memungkinkan anggota TNI aktif untuk menempati 16 posisi di lembaga sipil.
Kebijakan ini menuai kontroversi karena anggota TNI yang ditugaskan di lembaga-lembaga sipil ini tidak diwajibkan pensiun atau mengundurkan diri dari status militer. Hal ini dianggap dapat membuka peluang bagi militer untuk terlibat dalam jabatan-jabatan sipil strategis, seperti pada masa Orde Baru. (**)