LOCUSONLINE, JAKARTA – DPR Resmi Sahkan RUU TNI: DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.
Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan tiga poin utama perubahan dalam RUU TNI yang menjadi substansi pembahasan DPR dan pemerintah.
Tiga Poin Utama Perubahan RUU TNI
1. Penambahan Tugas Pokok TNI: RUU TNI menambah dua tugas pokok dalam operasi militer selain perang, yaitu membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
2. Penambahan Jabatan Sipil: RUU TNI mengatur 14 kementerian/lembaga atau jabatan sipil yang dapat diisi oleh TNI aktif. Selain itu, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
3. Penambahan Masa Dinas: RUU TNI menambah masa dinas TNI di berbagai jenjang mulai dari prajurit hingga perwira tinggi. Masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama, mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan.
Puan Maharani menegaskan bahwa segala perubahan dalam RUU TNI tetap menghormati prinsip supremasi sipil dalam menjalankan pemerintahan.
“Tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” tutur Puan.
