“Kami mewakili masyarakat sipil menolak pengesahan RUU TNI karena di dalamnya masih banyak pasal bermasalah, seperti pasal 47 yang menambah jabatan militer aktif dalam sipil,” kata Satya, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan.
“Lalu TNI dapat melaksanakan operasi militer selain perang tanpa adanya kontrol sipil, dan pasal-pasal lain yang menurut kami bermasalah,” lanjutnya.
Editor: Bhegin
