“Kendaraan dinas dikhususkan untuk kepentingan kedinasan,” tegas Iskandar Zulkarnain. “Pemakaiannya untuk mudik Lebaran merupakan pelanggaran aturan.”
Iskandar Zulkarnain juga menambahkan bahwa Wali Kota Bandung akan segera melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut kepada seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Himbauan Kepada Pemudik
Pemerintah Kota Bandung menghimbau kepada seluruh pemudik untuk selalu memperhatikan kesehatan dan keselamatan selama perjalanan.
“Periksa kondisi kendaraan sebelum berangkat,” ujar Iskandar Zulkarnain. “Patuhi aturan lalu lintas, dan istirahat yang cukup agar terhindar dari kelelahan selama perjalanan.”
Dengan adanya layanan penitipan kendaraan dan patroli rumah kosong, diharapkan warga Bandung dapat mudik dengan lebih aman dan nyaman.
Pemerintah Kota Bandung berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam momen-momen spesial seperti Hari Raya Idul Fitri. (**)