Jaksa Menuntut Lebih Berat
Sebelumnya, terdakwa Rofalino Kurnia dan Andi Irawan alias Yandi yang diduga menjadi otak dalam kasus korupsi dana kredit dituntut hukuman berat pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin, 24 Februari 2025 lalu.
JPU menuntut Rofalino Kurnia dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan. Sedangkan Andi Irawan alias Yandi dituntut lebih berat dari Rofalino Kurnia dengan hukuman 8 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 6 bulan.
Baca juga :
JPU juga menuntut Andi Irawan alias Yandi untuk mengganti uang sebesar Rp 12.413.091.422 dengan ketentuan apabila tidak diganti maka harta benda disita oleh jaksa untuk dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi membayar uang pengganti maka diganti dengan penjara selama 5 tahun.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues