“Proses pembentukan Revisi UU TNI jelas-jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip pembentukan undang-undang yang mewajibkan adanya partisipasi masyarakat secara bermakna atau meaningful participation itu,” ujar Titi.
Abu Rizal menegaskan bahwa pengajuan para mahasiswa FH UI dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 berfokus pada uji formil atau cara-cara pembentukan peraturan perundang-undangannya dari revisi UU TNI.
“UU TNI tahun 2025 yang disahkan oleh DPR pada tanggal 20 Maret merupakan undang-undang yang tidak sah atau cacat formil dan cacat prosedural,” ujar Rizal.
Titi Anggraini mengatakan revisi UU TNI berpotensi mengganggu relasi sipil dan militer yang telah terbangun cukup baik pasca Reformasi 1998 dan Perubahan UUD NRI Tahun 1945.
“Indonesia punya sejarah masa lalu yang kelam dan menimbulkan trauma mendalam terkait adanya dwifungsi ABRI dalam kehidupan militer dan sosial politik selama era Orde Baru,” ujar Titi.
Titi menegaskan keterlibatan militer aktif dalam kehidupan politik merupakan hal yang tidak lazim dan sangat dihindari dalam praktik suatu negara demokrasi.
Editor: Bhegin
