LOCUSONLINE, JAKARTA – Diduga Terima Rp60 Miliar untuk Atur Putusan Lepas: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), M. Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap untuk mengatur putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi.
Dirdik Jampidus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa Arif diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka advokat, Marcella Santoso dan Ariyanto, melalui perantara tersangka Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG). Dikutip dari CNN Indonesia
“Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar, dimana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG, WG tadi saya sebut panitera,” kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta.
Qohar menjelaskan bahwa suap tersebut diberikan ketika Arif masih menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Suap itu kemudian diduga membuat majelis hakim mengetok putusan lepas (onslagt).
“Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan Majelis Hakim bukan merupakan tindak pidana,” ujar dia.
Kejagung sedang menelusuri aliran dana dugaan suap tersebut kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini.
“Ya, ini kita dalami. Sedang ditelusuri,” ujar dia.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menahan Arif, Wahyu Gunawan, Marcella Santoso, dan Ariyanto selama 20 hari ke depan.
