Berdasarkan pengakuan korban, ia merasakan nyeri di bagian tangan yang telah diinfus dan area kemaluan setelah siuman. Korban akhirnya menjalani visum dan hasilnya terdapat cairan sperma di area kemaluan. Pihak keluarga tidak tinggal diam mengetahui hal tersebut dan melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polda Jabar.
Setelah Polda Jabar menerima laporan dari keluarga korban, polisi menangkap dan menahan pelaku pada Minggu (23/3/2025). Setelah kasus ini terungkap, diketahui ada dua korban lainnya yang turut melaporkan peristiwa yang sama.
Kasus ini menunjukkan pentingnya upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya. Komnas Perempuan menyerukan agar rumah sakit menjadi tempat yang aman bagi semua orang, terutama bagi korban kekerasan.
Editor: Bhegin

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”













