LOCUSONLINE, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus suap yang diduga diterima Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN), terkait pengaturan vonis lepas (onslag) tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Hari ini, Kejagung memeriksa dua anggota hakim yang memberikan putusan lepas dalam kasus tersebut, yakni Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtaro.
“Iya (tengah diperiksa hari ini),” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui pesan singkat. Dikutip dari detik.com
Pemeriksaan kedua hakim anggota ini dilakukan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Dalam kasus suap ini, total ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
“Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung.
Marcella Santoso dan Ariyanto diketahui merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini kemudian memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025.
