LOCUSONLINE, JAKARTA – Jampidsus Kejagung Dilaporkan ke Jamwas: Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang terdiri dari beberapa perwakilan masyarakat melaporkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung pada Senin, 28 April 2025 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan atau perintangan penyidikan alias obstruction of justice.
Laporan tersebut dikaitkan dengan kasus dugaan suap vonis Ronald Tanur yang melibatkan eks Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
“Dugaan unprofessional conduct dan atau penyalahgunaan kewenangan dan atau merintangi penyidikan, obstruction of justice. Yang diduga dilakukan oleh Jampidsus Febri Adriansyah dan JPU M Nur Rahman Adikusumo,” kata Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Ronald Loblobly. Dikutip dari tribunnews.com.
Ronald mengatakan bahwa Febrie diduga sengaja memutar balikkan proses hukum dengan hanya melekatkan pasal gratifikasi atas barang bukti uang tunai sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas dalam pembuatan surat dakwaan.
“Padahal dalam konteks temuan barang bukti uang tunai sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas seharusnya terdakwa Zarof Ricar dikenakan pasal suap dan atau TPPU,” imbuhnya.
Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), menyatakan bahwa pihaknya memiliki fakta-fakta terkait laporan tersebut dan berpendapat bahwa dakwaan gratifikasi yang diajukan terhadap Zarof Ricar berpotensi ditolak karena tidak cermat.
“Tidak jelas berdasarkan pasal 143 kuhap, tidak cermat siapa pemberi uang tersebut kan tidak ada dalam perkara Zarof Ricar ya, kemudian siapa yang dituju di dalam pemberian uang senilai 915 miliar tersebut ya siapa maksudnya,” bebernya.
