Pemberantasan korupsi di tubuh peradilan tidak bisa berhenti pada penangkapan pelaku. Diperlukan reformasi menyeluruh, antara lain:
- Penguatan Komisi Yudisial dan MA dalam pengawasan etik
- Transparansi dalam proses peradilan dan penilaian hakim
- Penerapan teknologi seperti e-court dan rekaman persidangan terbuka
- Pendidikan integritas sejak dini bagi calon hakim
Baca juga :
Disamping itu, perlu ada sistem reward and punishment yang jelas dan konsisten, agar menjadi pembelajaran dan pencegahan di masa depan.
Palu Harus Kembali Bernyawa
Mengembalikan marwah peradilan bukan pekerjaan mudah. Namun, langkah itu wajib diambil jika bangsa ini masih ingin hidup dalam naungan keadilan yang sebenarnya. Hakim harus kembali menjadi simbol moral dan akal sehat hukum, bukan sekadar pelaksana pasal-pasal yang bisa dibeli.
Kita butuh lebih dari sekadar vonis terhadap hakim yang korup—kita butuh transformasi budaya hukum yang menjadikan integritas sebagai nilai utama. Sebab jika palu keadilan sudah kehilangan nyawanya, maka tidak ada lagi tempat berlindung bagi rakyat dari ketidakadilan. (AA/Red.01***)

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues