“Maka, kepala daerah perlu mengambil langkah komprehensif. Tidak hanya bertindak di akhir, tapi mulai dari pencegahan dan pembinaan,” jelasnya.
Terkait regulasi, Bima menyampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menginstruksikan untuk mengkaji kemungkinan revisi atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Namun, menurut Bima, ketentuan yang ada saat ini sebenarnya sudah cukup kuat untuk melakukan evaluasi dan sanksi terhadap ormas bermasalah.
Wacana revisi UU Ormas kembali mencuat setelah beberapa aksi ormas memicu keresahan publik, termasuk insiden pembakaran mobil polisi di Depok usai penangkapan pimpinan ormas terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Menanggapi hal tersebut, Mendagri Tito menyatakan bahwa setiap undang-undang perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman. Ia juga mendorong adanya pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas dan keuangan ormas di Indonesia.(AA Syah)
