HukumNasionalNewsPemerintah

Kepala Daerah Diminta Wakil Mentri Dalam Negri Untuk Menindak Tegas Ormas yang Langgar Hukum

bhegins
×

Kepala Daerah Diminta Wakil Mentri Dalam Negri Untuk Menindak Tegas Ormas yang Langgar Hukum

Sebarkan artikel ini
Kepala Daerah Diminta Wakil Mentri Dalam Negri Tindak Tegas
Ilustrasi Aksi Premanisme Oknum Ormas di Pasar
tempat.co

“Maka, kepala daerah perlu mengambil langkah komprehensif. Tidak hanya bertindak di akhir, tapi mulai dari pencegahan dan pembinaan,” jelasnya.

Terkait regulasi, Bima menyampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menginstruksikan untuk mengkaji kemungkinan revisi atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Namun, menurut Bima, ketentuan yang ada saat ini sebenarnya sudah cukup kuat untuk melakukan evaluasi dan sanksi terhadap ormas bermasalah.

Wacana revisi UU Ormas kembali mencuat setelah beberapa aksi ormas memicu keresahan publik, termasuk insiden pembakaran mobil polisi di Depok usai penangkapan pimpinan ormas terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Menanggapi hal tersebut, Mendagri Tito menyatakan bahwa setiap undang-undang perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman. Ia juga mendorong adanya pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas dan keuangan ormas di Indonesia.(AA Syah)

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow