LOCUSONLINE, JAKARTA — Pernyataan Jubir KPK soal Pejabat BUMN Tuai Kritik: Pernyataan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika yang menyebut lembaganya tidak dapat menangkap pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jika mereka bukan lagi penyelenggara negara memicu kontroversi publik. Jumat, 9 Mei 2025
Melansir berita dari fajar.co.id, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, yang menyebut pernyataan tersebut tidak masuk akal.
“Pernyataan aneh dan bodoh dari @KPK_RI,” tulis Didu melalui akun media sosial X, Rabu (7/5/2025).
Menurutnya, kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi tidak bergantung pada status seseorang sebagai pejabat. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan korupsi, baik pejabat negara maupun bukan, seharusnya tetap bisa diproses secara hukum.
“Setiap orang bisa ditangkap KPK jika melakukan tindak pidana korupsi. Tidak ada kaitannya dengan jabatan,” tegasnya.
Didu juga merinci bahwa seseorang dapat dijerat hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran hukum, merugikan keuangan negara, serta memperoleh keuntungan pribadi atau untuk pihak lain.
Baca Juga :
Kejagung Sita Total Rp 6,8 Triliun dalam Kasus TPPU Duta Palma Group
Sementara itu, Tessa Mahardika sebelumnya menyatakan bahwa KPK hanya menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“KPK adalah pelaksana undang-undang, jadi semua tindakan harus berdasarkan regulasi yang berlaku. Penegakan hukum tidak boleh lepas dari aturan,” ujar Tessa kepada awak media.
