Jadi dalam melaksanakan seleksi calon direksi, agar melaksanakan tahapan dan proses sesuai dengan kewenangan dan tugasnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, jangan sampai seperti salah satu contoh kasus terbitnya Keputusan Presiden Nomor 87 tahun 2013 perihal pengangkatan hakim konstitusi dinilai cacat hukum karena tidak mematuhi persyaratan transparansi dan partisipatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011. Keputusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Putusan Pengadilan TUN dengan nomor 139/G2013/PTUN-JKT.
Penulis : Asep Muhidin, S.H., M.H

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues














