Kasus Berlangsung di Kemenkominfo Saat Budi Arie Menjabat
Empat terdakwa, yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus, telah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 14 Mei 2025. Mereka adalah mantan pegawai dan tenaga ahli Kemenkominfo yang didakwa menerima setoran dari agen judi online agar laman ilegal tak diblokir.
Dakwaan menyebut praktik pengamanan situs judol ini berlangsung dari 2023 hingga 2024, dengan nilai transaksi mencapai puluhan miliar rupiah. Uang yang diterima disebut dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak, termasuk disebutkan jatah 50 persen untuk Budi Arie.
Kejaksaan Pertimbangkan Panggil Budi Arie
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menyatakan tim jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan pemanggilan Budi Arie sebagai saksi dalam sidang selanjutnya. “Kami masih melihat relevansinya untuk kepentingan pembuktian,” ujarnya.
Projo Bela Ketua Umum
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo ikut bersuara terkait penyebutan nama Budi Arie dalam kasus tersebut. Sekretaris Jenderal Projo, Handoko, menegaskan Budi Arie tidak terkait dengan praktik pengamanan situs judol dan menyebut pemberitaan yang menyeret namanya sebagai bentuk pembusukan karakter.
“Fakta-fakta di lapangan menunjukkan bahwa Budi Arie justru menjadi sosok yang berada di garda terdepan dalam pemberantasan judi online saat menjabat Menkominfo,” kata Handoko dalam pernyataan tertulis.
Handoko mengajak publik agar tidak terjebak pada narasi sepihak yang tidak berdasar. Ia menegaskan proses hukum tengah berlangsung secara terbuka dan harus dihormati.
