Meskipun Adhi, lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK), tidak lolos seleksi sebagai tenaga ahli Kominfo karena tidak memiliki gelar sarjana, ia tetap diterima bekerja karena disebut mendapat perhatian khusus dari Budi Arie.
Dalam pengembangan perkara, Adhi kemudian ditugaskan mengidentifikasi tautan yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online, yang kemudian dilaporkan kepada Tim Take Down Kominfo. Dari kegiatan ini, muncul aliran dana mencurigakan. Seorang PNS Kominfo, Denden Imadudin Soleh, disebut menerima uang koordinasi senilai Rp280 juta dari Direktur Utama PT DJELAS, Alwin Jabarti Kiemas. Bahkan, jaksa menyebut bahwa Muhrijan sempat meminta uang Rp1,5 miliar, meskipun yang diterima oleh Denden hanya Rp100 juta dalam dua tahap.
Budi Arie sebelumnya telah membantah seluruh tuduhan keterlibatan dirinya dalam kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa justru dirinya yang menginisiasi upaya pemberantasan judi online. “Mereka hanya menjual nama saya agar lebih mudah bergerak. Saya tidak pernah menerima uang dari kegiatan haram itu,” tegasnya dalam konferensi pers sebelumnya.
Kasus ini masih terus didalami oleh aparat penegak hukum, sementara perhatian publik kini tertuju pada sejauh mana keterlibatan para pihak yang disebut dalam dakwaan tersebut akan terungkap di persidangan. (BAAS)
