LOCUSONLINE, YOGYAKARTA – Tiga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) yang menjadi pemohon uji formil Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK) diduga mengalami intimidasi dan pelanggaran privasi oleh orang tak dikenal (OTK) yang mengatasnamakan institusi negara. Para mahasiswa, yakni Arung, Handika, dan Irsyad, mengaku didatangi oleh sejumlah pihak yang meminta data pribadi dan dokumen kependudukan dengan dalih pemeriksaan faktual dari MK.
Peristiwa ini terjadi usai permohonan judicial review mereka terdaftar secara resmi di MK dengan nomor registrasi 74/PUU/PAN.MK/ARPK/05/2025 pada 30 April 2025. Koordinator tim pemohon, Abdur Rahman Aufklarung (Arung), mengatakan, kediaman mereka di Mojokerto, Grobogan, dan Lampung didatangi OTK yang menyebut berasal dari MK dan bahkan satu di antaranya mengaku sebagai Babinsa.
Menurut Arung, pola tindakan yang dilakukan seragam: dimulai dengan pujian atas keikutsertaan mereka di sidang pendahuluan MK (9/5/2025), lalu berujung pada permintaan data pribadi seperti Kartu Keluarga (KK). Di salah satu kasus, ketua RT setempat bahkan menunjukkan KK milik Handika dan diambil gambarnya.
“Saya sendiri mengalami kejadian serupa pada 18 Mei. Babinsa di desa saya membawa perintah dari Kodim Mojokerto, lalu mengambil salinan KK saya dari kantor desa dan menyerahkannya ke Kodim,” ungkap Arung, Jumat (23/5/2025).
Tak hanya itu, Arung juga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan pada dokumen digital permohonan mereka. File Google Docs yang digunakan tim secara internal mendadak diakses oleh delapan akun anonim tanpa nama, padahal tautannya tidak pernah dibagikan ke publik. Ia menduga hal ini berkaitan dengan kunjungan OTK ke rumah mereka.
