GarutHukumPemerintah

GLMPK Ajukan Gugatan PMH kepada Pansel PDAM Tirta Intan, Ketua Pansel : Sudah Konsultasi Dengan kejaksaan

redaksilocus
×

GLMPK Ajukan Gugatan PMH kepada Pansel PDAM Tirta Intan, Ketua Pansel : Sudah Konsultasi Dengan kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran Calon DIreksi PDAM Wajib Diulang, GLMPK : Pansel Lahirkan Produk Inkosntitusional, hasilnya Haram
Foto : Ketua GLMPK, Bakti S dan Sekda Garut H. Nurdin Yana, MH

Apalagi, kata Bakti, kalau kita melihat keputusan Bupati Garut tentang Pansel, itu sangat fatal, maaf-maaf, itu menunjukan pemkab Garut gegabah dalam segala hal, atau bisa dianggap atau kami duga dungu yang membuat pengumuman seleksi Pansel ini karena tidak mencantumkan perubahan SK.

GLMPK mengaku telah menunjuk salah satu kantor hukum untuk mengajukan gugatan ini, bahkan surat kuasa khusus telah ditandatangani kemarin.

tempat.co

Baca juga :

Gubernur Jabar Digugat GLMPK Gegara PT. Ultimate Noble Indonesia, PN Garut Jadwalkan Sidang Perdana

Kerugian Rp. 180 Milyar, Bukti Dugaan Korupsi DPRD Garut Hilang di Sekwan?

“kami telah menunjuk kantor hukum untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh panitia seleksi calon direksi PDAM tirta intan masa jabatan 2025-2030, kalau ini dibiarkan, maka hukum akan senaknya dikoyak-koyak oleh oknum pejabat di Pemkab Garut. Seharusnya Bupati Garut sebagai pimpinan, bahkan beliau itu seorang akademisi dan menyandang gelar Profesor dapat bertindak dan segera mengambil langkah, in ikan tidak karena mungkin kepentingan politiknya untuk menempatkan salah satu tim atau pendukungnya menjadi Direksi di PDAM Tirta Intan,” sindir Bakti.

Baca juga :

Nama Anggota DPRD Disebut, Dugaan Korupsi BIJ Garut Rugikan Hingga Rp. 50 Milyar, GLMPK Segera Ajukan Praperadilan Lawan Kejati Jabar

Dugaan Korupsi Jogging Track Rugikan Ratusan Juta Dihentikan, Kejari Terima Aliran Dana Rp 11 Miliar, Warga Ancam Demo Ke Kejari dan Inspektorat Garut

Kami, Sambungnya, tidak memiliki kepentingan dalam tahapan seleksi, tetapi GLMPK yang terlahir dan bersiri yang memiliki tujuan hanya dua, yaitu menyikapi tentang dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan masalah lingkungan tidak bisa diam ketika ada pemerkosaan hukum dan akan menjadikan Kabupaten Garut ini menjadi Kabupaten yang Inkonstitusional. (AA/Red.01***)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow