LOCUSONLINE, BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menegaskan komitmennya dalam memastikan kejelasan dan ketepatan hukum dalam pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pembentukan, Penguatan Kelembagaan, dan Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Rabu, 28 Mei 2025
Hal itu disampaikan dalam rapat pembahasan Rancangan Keputusan Gubernur Jawa Barat yang digelar secara daring pada Selasa (27/5), yang diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkum Jabar, Funna Maulia Massaile, bersama tim Perancang Perundang-undangan dari Ruang Rapat Sahardjo, Kantor Wilayah Kemenkum Jabar.
Dalam forum tersebut, Kemenkum Jabar menyampaikan sejumlah catatan krusial terhadap draft keputusan, termasuk penataan ulang dasar hukum agar sesuai urutan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta penyusunan bagian ‘mengingat’ yang lebih sistematis. Penyesuaian struktur kelompok kerja juga disoroti agar sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satgas Koperasi Merah Putih.
“Kami ingin memastikan setiap produk hukum memiliki struktur yang kuat dan jelas untuk mendukung efektivitas pelaksanaan program,” kata Funna Maulia dalam pernyataannya.
Dukung Visi Indonesia Emas 2045
Kemenkum Jabar menilai pembentukan Satgas ini penting untuk mendorong kemandirian pangan dan pemerataan ekonomi berbasis desa, yang sejalan dengan misi pembangunan nasional Asta Cita dan visi Indonesia Emas 2045.
Program Koperasi Merah Putih dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat ketahanan ekonomi melalui pemberdayaan masyarakat desa. Oleh karena itu, seluruh unsur yang terlibat perlu memahami peran dan fungsi masing-masing sebelum keputusan gubernur ditetapkan.
