LOCUSONLINE, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah wajib menjamin pendidikan dasar gratis, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta. Putusan ini diambil dalam sidang pada Selasa (27/5), sebagai respons atas gugatan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga individu.
Putusan tersebut mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin pelaksanaan wajib belajar sembilan tahun tanpa pungutan biaya di seluruh satuan pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat. Namun, pelaksanaan kebijakan ini masih dalam proses kajian oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Kami masih menganalisis keputusan MK,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, Rabu (28/5). Ia menambahkan bahwa hasil kajian akan diumumkan setelah proses evaluasi rampung.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal tersebut dianggap menimbulkan ketimpangan karena hanya menjamin pendidikan dasar gratis di sekolah negeri.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menyoroti keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang membuat sebagian peserta didik harus bersekolah di sekolah swasta. Berdasarkan data tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri jenjang SD hanya mampu menampung 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Pada jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa, sementara sekolah swasta menampung 104.525 siswa.
