LOCUSONLINE, JAKARTA – Direktur Utama PT Bank Sumut, Babay Farid Wazdi (BFW), tengah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Pemeriksaan ini berkaitan dengan masa jabatan BFW sebagai Direktur Kredit UMKM & Usaha Syariah di PT Bank DKI pada tahun 2020. Senin, 2 Juni 2025
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa BFW merupakan salah satu dari sembilan saksi yang dipanggil Kejaksaan Agung dalam penyidikan dugaan penyimpangan kredit oleh tiga bank daerah, yaitu PT Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng), kepada PT Sritex beserta entitas anak usahanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap sembilan saksi dilakukan dalam rangka pendalaman perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Seluruh saksi diperiksa untuk dimintai keterangan atas keterkaitannya dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan anak usahanya, yang kini menyeret sejumlah tersangka, termasuk ISL dan pihak-pihak terkait lainnya,” kata Harli.
Selain BFW, turut dipanggil NA yang menjabat sebagai Direktur Komersial dan UMKM Bank BJB. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan mengungkap proses dan pertanggungjawaban dalam pemberian fasilitas kredit kepada debitur yang diduga menyalahgunakan dana pinjaman.
