PT Sritex, yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu produsen tekstil terbesar di Asia Tenggara, belakangan menjadi sorotan publik setelah manajemen perusahaannya diduga menggunakan dana kredit tidak sesuai peruntukan. Berdasarkan hasil penyelidikan, dana tersebut diduga digunakan untuk membayar utang pribadi dan membeli aset berupa tanah, bukan untuk kegiatan usaha produktif.
Penyimpangan tersebut ditaksir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp692 miliar, dari total kredit yang masih berjalan (outstanding) senilai Rp3,5 triliun. Dirut PT Sritex sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Pemeriksaan terhadap BFW dan pejabat bank lainnya dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. Seorang pejabat internal Bank Sumut yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa BFW telah memenuhi panggilan penyidik.
“Iya, beliau sudah berangkat ke Jakarta untuk memenuhi panggilan dari kejaksaan,” ujar sumber tersebut.
Hingga kini, Kejaksaan Agung terus mendalami peran para pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam pemberian kredit bermasalah tersebut. Pemeriksaan lanjutan direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat. (BAAS)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”