“Perlu diketahui oleh kita semua, dalam penggunaan wewenang pejabat, dimungkinkan terjadinya kesalahan dalam penggunaan wewenang atau misuse of authority. Kesalahan penggunaan wewenang ini terjadi karena ketidakcermatan pejabat dalam membuat atau mengambil keputusan sehingga diperlukan pembentukan disiplin, etika dan moral di tingkat pejabat sebagai pengambil keputusan, sangat diperlukan untuk menangkal kebijakan yang diambil penuh dengan nuansa kepentingan pribadi dan golongan atau kelompok. Lalu kita lihat ada tiga unsur dalam penyalahgunaan wewenang, yaitu unsur kesengajaan, unsur pengalihan tujuan dari wewenang, dan unsur kepribadian yang negatif. Unsur pengalihan tujuan yaitu dengan cara menambah frasa dalam persyaratan pelamar calon direksi PDAM Tirta Intan Garut,” tukasnya. (Asep Ahmad)

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues