Kuasa hukum korban mendesak satu langkah konkret: ekshumasi makam Dindin. Proses ini dinilai krusial untuk membongkar fakta ilmiah yang bisa mengungkap penyebab kematian melalui metode Scientific Crime Investigation (SCI). Selain itu, digital forensik terhadap ponsel korban dan terduga pelaku tidak pernah dilakukan, padahal berpotensi mengungkap komunikasi terakhir Dindin sebelum meninggal.
Karena berbagai kejanggalan dan kelalaian penyelidikan, keluarga melalui kuasa hukum menyatakan tengah menyusun gugatan terhadap Polri, termasuk Polres Pangandaran dan Polresta Cilacap. Mereka menilai penyidik abai terhadap bukti kunci dan enggan menyelidiki dengan metode ilmiah.
“Jangan sampai penegakan hukum hanya berdasarkan saksi, tanpa sentuhan saintifik. Kalau tidak ada langkah serius, ruang sidang akan menjadi tempat pembuktian sejauh mana kebenaran dikubur bersama jasad Dindin,” tegas kuasa hukum keluarga. (BAAS)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”