“Sangat kentara adanya dugaan kepentingan Pansel meloloskan seseorang yang menjadi jagoannya,” tegasnya.
Terpisah, Asep Muhidin, SH., MH menyebut, selain kesalahan pembubuhan bulan pada pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Masa Jabatan 2025-2030 tersebut, Asep juga mengajak masyarakat untuk lihat tanda baca pada nama ketua Pansel yang membubuhkan tanda tangan. “Apakah sudah sesuai dengan etika penulisan gelar atau belum,” tanya Asep.
Baca juga :
“Pada penulisan gelar setelah nama itu dipisah dengan tanda baca koma (,) bukan menggunakan tanda baca titik lalu koma, memang yana ini gelar kan bukan. Jadi jangan salah kalau kedepan produk yang dihasilkan dari Pansel penerimaan calon direksi PDAM ini produk yang keliru, maka kerjanyapun nanti akan berpotensi banyak perkeliruan,” sindir Asep di halaman Pengadilan Negeri Garut.
Asep mengimbau agar Pansel jangan gengsi mengakui kesalahan dan kekeliruan. “Jangan lah memproduksi produk inkonstitusional. Kan sederhana, ralat pengumuman, rubah dengan baik sesuai dengan aturan lalu terbitkan lagi. Kalau masalah penafsiran itu internal Pansel,” ucap Asep. (Asep Ahmad/Red.01)

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues