“Ada tambang ilegal bukan semata karena niat melanggar, tapi karena proses legalisasi yang berbelit. Pemerintah harus turun tangan mendorong percepatan perizinan agar tambang-tambang ini dapat beroperasi secara sah dan berkontribusi terhadap PAD,” tegas Andri.
Ia menambahkan, tambang resmi akan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas, termasuk pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat kembali dinikmati masyarakat melalui pembangunan.
Audiensi ditutup dengan komitmen DPRD Komisi II untuk menampung aspirasi para sopir dan melakukan koordinasi lanjutan bersama pihak eksekutif serta pengusaha tambang guna mencari solusi yang adil dan berkelanjutan. (Nuroni)
