UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, untuk aktivitas tambang tanpa izin;
UU PWP3K No. 27/2007, yang secara eksplisit melarang penambangan di pulau kecil yang berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis.
Dosen Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengingatkan bahwa pengusutan kejahatan lingkungan kerap tersendat di tahap pembuktian, terutama jika pelakunya adalah korporasi besar. “Faktor manusia dan potensi suap juga menjadi hambatan serius dalam penegakan hukum,” katanya.
Hingga kini, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri masih fokus menyelidiki dugaan pidana pada empat perusahaan yang telah dicabut izinnya. Namun, mereka membuka kemungkinan untuk turut mengusut PT Gag Nikel jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut PT Gag Nikel termasuk perusahaan yang dikecualikan dari larangan tambang di hutan lindung karena mengantongi kontrak karya sebelum regulasi larangan tersebut diberlakukan. Namun, pakar hukum mengingatkan, pengecualian tersebut tidak berlaku jika terbukti berdampak buruk terhadap ekosistem pulau kecil.
“Pemerintah harus transparan soal dasar hukum dan kajian amdal yang digunakan dalam pemberian izin,” tegas Andri Gunawan.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tambang di Indonesia yang menguji komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan lingkungan dan hukum, serta menjaga ekosistem pulau-pulau kecil yang rentan terhadap dampak industri ekstraktif. (BAAS)
